Sabtu, 18 Februari 2012

TANYA JAWAB SEPUTAR MUSAQAT

Apa itu Musaqat?
Musaqat adalah akad antara dua pihak, yaitu pihak pertama adalah pemilik pohon dan pihak kedua adalah orang yang merawat pohon tersebut, dengan imbalan  bagi orang merawat mendapat bagi hasil dari buah pohonnya.
Apa hukum Musaqat?
Musaqat diperbolehkan, berdasarkan kaidah umum, sunnah maupun logika yang lurus
  1. Kaidah  Umum yaitu Bahwa Asal dari Muamalah adalah halal kecuali ada dalil pengharamannya.
  2. Adapun dalil dari sunah, adalah  hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرٍ عَلَى مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ
Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan penduduk khaibar dengan (bagian untuk mereka) setengah dari apa yang keluar (tumbuh) darinya berupa buah atau tanaman.”
  1. Adapun berdasarkan logika yang lurus, karena dalam  musaqat terdapat  maslahat, disatu sisi ada  seseorang yang mempunyai kebun-kebun yang banyak, sedangkan dia tidak mampu menggarap kebun-kebun tersebut  baik tidak mampu secara tenaga maupun permodalan. Dalam keadaan tersebut  maka ada 2 kemungkinan: pertama  pohonnya tidak terurus,bisa-bisa lama kelamaan akan mati maka ini sebuah kerugian dan bentuk penyia-nyiaan harta atau kemungkinan kedua memperkerjakan orang dengan upah dan ini terkadang memberatkan karena modalnya tidak ada. Disisi lain orang yang menganggur yang membutuhkan pekerjaan sehingga ada maslahat dengan diperbolehkannya masaqat. Pemilik kebun pekerjaannya berkurang dan tanamannya terurus, sedangkan orang yang merawat pohon dia mendapat pekerjaan.
Bagaimana syarat sahnya musaqat?
Musaqat sah dengan syarat: pohon yang dirawat berbuah atau berproduksi. Karena perlu ada hasil dari pohon yang dirawat itu sehingga bisa dibagi hasilnya. Sedangkan bagi hasil yang diperoleh pihak kedua adalah sebagai upah pekerjaannya tersebut.
Bagaimanakah bentuk gambaran musaqat?
Ada 4 bentuk gambaran musaqat yaitu:
  1. Bentuk pertama adalah Musaqat dengan  pohon yang sudah ada, sehingga pihak kedua tinggal merawat pohon tersebut hingga berbuah/berproduksi.
  2. Bentuk kedua adalah musaqat pada pohon yang sedang berbuah, sehingga perawatannya selama berbuah hingga layak panen sehingga tempo musaqat ini lebih pendek dari bentuk pertama.
  3. Bentuk yang ketiga adalah musaqat pada pohon yang belum ditanam, pihak pertama  hanya menyediakan bibit pohon,kemudian  menyuruh  pohon-pohon yang akan ditanam tersebut. Tentunya waktu yang dibutuhkan tentunya lebih lama dari bentuk pertama dengan pohon yang sejenis.  Musaqat dengan bentuk yang seperti inilah yang  terjadi antara Rasulullah shallalllu alaihi wa sallam dengan penduduk khaibar.
Berapakah bagi hasil musaqat?
Pembagian bagi hasil musaqat adalah berupa buah atau sesuatu yang dipanen dari pohon yang dipelihara. Mengenai nisbah bagi hasilnya haruslah dengan prosentase yang jelas seperti: seperempat (25 %), setengah (50 %), sepertiga (33,3%), seperdelapan (12,5%)  atau sepersepuluh (10%) sesuai dengan kesepakatan antara kedua pihak.
Jika nisbah bagi hasilnya tidak jelas misalkan disepakati bagi hasilnya sebagian dari buahnya, maka ini tidak boleh karena tidak jelas sebagian itu berapa prosentasenya bagiannya.
Jika nisbah bagi hasilnya dengan nilai bukan prosentase maka tidak boleh. Misalkan disepakati bagi pihak kedua mendapat bagi hasil senilai 100 kg dari buah yang dihasilkan. Pembagian semacam ini tidak diperbolehkan karena mengandung ketidakjelasan dan spekulasi, bila hasilnya kurang atau sama dengan 100 kg tentunya merugikan pihak pertama yang tidak mendapatkan bagi hasil, begitu pula sebaliknya jika hasilnya melimpah berton-ton maka pihak kedua medapat bagian yang sangat sedikit.
Jika nisbah bagi hasilnya disepakati pihak pertama mendapat buah dari semua pohon yang ada sebelah sini dan pihak kedua mendapat bagian semua buah dari pohon sebelah sana. Maka ini tidak diperbolehkan karena tpat ketidak jelasan dan spekulasi. Bisa jadi sebelah sini buahnya bagus maka merugikan pihak kedua begitu juga sebaliknya.
Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
 
 

Save

 
ans!!